Aceh Singkil | SBN,News.com ~ Syiar Islam di Kabupaten Aceh Singkil akan mencapai puncaknya! Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk menghadiri Malam Penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Singkil XXXVII Tahun 2025. Acara akbar ini akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 06 Agustus 2025
Pukul: 20.00 WIB s/d Selesai
Tempat: Lapangan Hijau Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara
Penutupan MTQ ini tidak hanya menjadi penanda berakhirnya rangkaian lomba tilawah dan tahfidz Al-Quran, namun juga menjadi momentum penting bagi seluruh umat Muslim di Aceh Singkil untuk bersilaturahmi dan menguatkan nilai-nilai keislaman.
Dalam surat undangan bernomor 400.14.1.1/893 yang diterbitkan pada 05 Agustus 2025 (10 Safar 1447 H), Bupati Safriadi Oyon menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak, mulai dari jajaran Forkopimda, para kepala SKPK, camat, hingga organisasi wanita, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
“Kami berharap kehadiran Bapak/Ibu sekalian dapat menyemarakkan acara penutupan MTQ ini, sebagai wujud komitmen kita bersama dalam membumikan Al-Quran di Aceh Singkil,” ujar Bupati dalam keterangan resminya.
Untuk menjaga keseragaman dan kekhidmatan acara, panitia telah menetapkan dress code khusus. Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, serta Kepala SKPK dan Camat diimbau mengenakan Pakaian Batik Nasional/Koko Muslim. Sementara itu, undangan dari organisasi wanita persatuan diharapkan mengenakan Pakaian Busana Muslimah. Bagi undangan lainnya, dapat menyesuaikan.
Masyarakat diimbau untuk hadir 30 menit sebelum acara dimulai guna memastikan kelancaran dan ketertiban. Malam penutupan ini diharapkan menjadi ajang refleksi dan motivasi bagi generasi muda untuk terus mencintai dan mengamalkan Al-Quran.
Undangan ini disampaikan kepada daftar panjang penerima, yang mencakup seluruh unsur pemerintahan, TNI/Polri, lembaga peradilan, lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, hingga pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan tokoh masyarakat. Ini menunjukkan cakupan undangan yang sangat luas, mencerminkan keinginan Pemkab Aceh Singkil untuk melibatkan semua pihak dalam syiar Islam ini.
Surat undangan ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE, sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa informasi elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Mari bersama-sama kita saksikan dan sukseskan Malam Penutupan MTQ Kabupaten Aceh Singkil XXXVII Tahun 2025, sebagai bukti nyata kecintaan kita kepada Al-Quran dan komitmen kita dalam membangun Aceh Singkil yang berlandaskan nilai-nilai Islami.{*}
[Khalikul Sakda]






















