Aceh Singkil |SBN.News.com. Polda Aceh telah memanggil 6 warga Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu untuk diminta keterangan terkait sengketa lahan Eks Transmigrasi yang diklaim oleh PT Nafasindo. Aminullah mempertanyakan alasan di balik pemanggilan ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut.
Menurut aminullah Jumlah warga yang dipanggil 6 warga Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu Alasan pemanggilan untuk Diminta keterangan terkait lahan Eks Transmigrasi yang diklaim oleh PT Nafasindo
Pemanggilan warga Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu oleh Polda Aceh terkait sengketa lahan Eks Transmigrasi yang diklaim oleh PT Nafasindo merupakan akibat dari lambannya Pemerintah Aceh Singkil menangani kasus tersebut. Masyarakat terpaksa membuat pengaduan ke Polda Aceh, yang kemudian memanggil nama-nama yang terkait dalam surat pengaduan.
Menurut aminullah segala”HGU yang salah namun Masyarakat yang di Penjara”
Harapan kami masyarakat Aceh Singkil agar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut aminullah, Lambannya penanganan kasus sengketa lahan oleh Pemerintah Aceh Singkil Kekhawatiran masyarakat akan keadilan dalam penanganan kasus sengketa lahan
dengan pengaduan ke Polda Aceh, masyarakat berharap dapat menemukan solusi yang adil dan transparan dalam penanganan kasus sengketa lahan ini.
Pertanyaan yang muncul: Apa alasan PT Nafasindo mengklaim lahan Eks Transmigrasi tersebut?
Apakah ada dokumen atau bukti yang mendukung klaim PT Nafasindo?
Bagaimana proses pemanggilan warga Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu ini dilakukan?
Dengan klarifikasi lebih lanjut, diharapkan dapat memahami duduk perkara sengketa lahan ini dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Red, [MrPadank]






















