Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

SINGKIL BETUAH

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 06 Mei 2026 – Khairunnisah (48 tahun), seorang perawat yang bertempat tinggal di Jalan Terang Bulan Dusun VIII Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang ke Polres Batu Bara pada hari Sabtu (06/05) sekitar pukul 11.08 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Khairunnisah menyatakan bahwa kejadian dimulai pada bulan Desember 2024, ketika seseorang bernama Eldawaty Siregar alias Elda juga Karyawan PTPN IV Tanah Hitam Ulu mendekatinya dengan janji dapat memasukkan adiknya, Sarifuddin Mahyuzar Daulay (38 tahun), bekerja sebagai karyawan di Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Terlapor menyatakan bahwa biaya untuk menjadi karyawan diperlukan sebesar Rp100 juta, namun awalnya dijanjikan akan diberikan setelah adik pelapor resmi bekerja.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan pendaftaran. Setelah adik pelapor mengikuti ujian pada hari Minggu (22/06/2025), saudara dari Eldawaty Siregar meminta uang tambahan sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk memastikan kelulusan ujian dan mendapatkan pekerjaan, serta Rp1 juta untuk biaya komisi pengurusan. Total uang yang diberikan oleh pelapor mencapai Rp46 juta.

Namun, hingga saat pelaporan dibuat, adik pelapor belum juga bekerja di PTPN IV sesuai dengan janji yang diberikan. Kejadian yang diduga terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perkebunan Desa Tanah Itam Ulu dengan titik koordinat 3.210847, 99.455744 tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil dan merasa dirugikan.

Laporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pihak Polres Batu Bara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan dan pelapor meminta ke Pastian Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sumber : Khairunnisa
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 23:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:58 WIB

Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Pilpres 2029

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:50 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjadi Simbol Perjuangan Politik PCN Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru