“Zahrul, S.H.: Sang Pengacara yang Menegakkan Keadilan di Tengah Kontroversi Aceh Singkil”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:36 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil –SBN.NEWS.COM Tangis haru dan sujud syukur pecah di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kamis, 22 Januari 2026, menjadi hari pembuktian bahwa kebenaran akhirnya menang setelah Yakarim Munir Lembong resmi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun di balik kebebasan itu, muncul tamparan keras bagi aparat penegak hukum Aceh Singkil yang sejak awal dinilai gegabah, keliru, bahkan terkesan memaksakan perkara perdata menjadi pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil, dan menyatakan Yakarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini sekaligus menelanjangi cacat serius dalam proses penegakan hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga vonis tingkat pertama.

> “Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ucap Yakarim Munir Lembong dengan suara bergetar, sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.

Kesalahan Fatal Aparat: Sengketa Perdata Dipidanakan Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak pernah memenuhi unsur pidana, melainkan murni hubungan perdata antara Yakarim dan pelapor,PT Delima Makmur.

> “Ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Ini adalah koreksi keras terhadap cara aparat penegak hukum bekerja di Aceh Singkil. Sengketa perdata dipaksakan masuk ranah pidana. Ini kesalahan fatal,” tegas Zahrul kepada awak media.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menunjukkan sikap objektif dan berani mengoreksi kekeliruan yang nyata.

> “Majelis hakim melihat perkara ini secara jernih, berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi. Negara akhirnya mengembalikan harkat dan martabat klien kami yang sempat dirampas,” tambahnya.

Putusan Tegas: Bukan Tindak Pidana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini juga mengabulkan seluruh memori banding yang diajukan tim kuasa hukum, sekaligus menegaskan bahwa putusan PN Singkil keliru secara hukum

> “Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa perkara ini tidak layak dipidanakan. Fakta persidangan membuktikan itu. Tapi klien kami telanjur dipenjara. Siapa yang bertanggung jawab?” sindir Zahrul.

Publik Menuntut Evaluasi Aparat Penegak Hukum Aceh Singkil Kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Seberapa banyak warga lain yang menjadi korban kriminalisasi akibat lemahnya pemahaman hukum aparat?

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kini menjadi alarm keras agar penegak hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidik hingga jaksa—melakukan evaluasi menyeluruh.

> “Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi senjata balas dendam dalam konflik perdata. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Zahrul.

Kemenangan Hukum, Luka Sosial yang Tertinggal Meski bebas, Yakarim Munir Lembong telah kehilangan waktu, kebebasan, dan nama baiknya. Trauma hukum itu tak mudah dipulihkan hanya dengan satu putusan.

Namun bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa keadilan bisa tertunda, tetapi tidak boleh dikubur.

> “Semoga kasus ini menjadi cermin bagi semua penegak hukum. Jangan lagi ada warga yang dikorbankan karena kesalahan prosedur dan kelalaian hukum,” tutup Zahrul.

Putusan ini bukan hanya kemenangan seorang warga negara, melainkan peringatan keras bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani, bukan ambisi

Redaksi: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara
Provinsi Aceh

Berita Terkait

Sengketa Administratif Pilkam Gunung Bakti: Dua Kandidat Minta Persyaratan Nasti Diperiksa Secara Hukum
Ciptakan Tempat Ibadah yang Nyaman, Brimob Aceh Gelar Program Indonesia ASRI di Sultan Daulat
Duduk Satu Meja dengan Haji Affan Alfian Bintang, Kapolda Aceh Ciptakan Suasana Hangat di Pendopo Wali Kota
LSM Cokro Prawiro Nusantara Murka! PT Ensem Lestari Diminta Segera Disegel dan Ditutup Paksa
Banggakan Subulussalam! Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos Paskibraka Istana Merdeka
Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 23:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:58 WIB

Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Pilpres 2029

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:50 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjadi Simbol Perjuangan Politik PCN Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru