Jakarta, |SBN.NEWS.COM.30- April 2025 Kementerian Dalam Negeri. (Kemendagri) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran penting yang mengatur status Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat edaran bernomor 100.3.3.5/1751/BPD, Kemendagri menegaskan bahwa para aparatur desa tersebut wajib memilih salah satu jabatan, dan tidak diperkenankan merangkap sebagai PPPK sekaligus pejabat desa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat itu merupakan respons atas berbagai pertanyaan dan permasalahan seputar status Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima sebagai PPPK.
Larangan Rangkap Jabatan Tegas Diatur Undang-Undang Kemendagri dalam suratnya mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa:
Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota lembaga legislatif, atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Merangkap jabatan sebagai PPPK dianggap bertentangan dengan asas profesionalisme dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Harus Memilih Tetap Jadi Aparatur Desa atau Fokus sebagai PPPK Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri, ditegaskan bahwa Kepala Desa atau Perangkat Desa yang telah diangkat sebagai PPPK harus segera menentukan pilihan:
“Yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan tidak merangkap. Jika memilih PPPK, maka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Jika memilih tetap menjadi aparatur desa, maka tidak bisa menjalankan tugas sebagai PPPK.” bunyi salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Penilaian Kinerja PPPK Tidak Bisa Disepelekan Surat edaran tersebut juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PPPK. Penilaian kinerja PPPK harus dilakukan secara objektif oleh pejabat pembina kepegawaian, berdasarkan target, sasaran, hasil kerja, serta perilaku kerja.Jika PPPK tidak mencapai target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan Mendagri untuk Kepala Daerah
Kepala daerah diminta untuk Melakukan pendataandan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diterima sebagai PPPK.Menyampaikan sosialisasi terkait larangan rangkap jabatan ini.Mendorong pengambilan keputusan oleh yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan secepatnya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Langkah Tegas Demi Profesionalisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Kementerian Dalam Negeri menilai kebijakan ini penting untuk menjaga akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun desa. Dengan adanya kejelasan status, diharapkan tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
Tembusan surat ini dikirimkan kepada:Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Sekretaris Negara Menteri Dalam Negeri Sekretaris Kabinet Kepala Staf Kepresidenan
Reporter:[SyahbudinPadank]
Editor: [SyahbudinPadank]
Sumber:Kementerian Dalam Negeri RI






















