Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

SINGKIL BETUAH

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 April 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya seorang dokter wanita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Diketahui, korban bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Dalam proses rekonstruksi, kegiatan turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta anggota, serta dihadiri oleh personel Polres Gayo Lues guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. beserta personel, perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, serta tersangka FA.

Dari hasil pelaksanaan, rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Keputusan Gubernur Aceh Menunjukkan Banyak Pelanggaran, PT Rosin Kembali Dipersoalkan Publik
LIRA Minta Aparat Menyelidiki PT Rosin Secara Menyeluruh, Termasuk Penggunaan BBM untuk Industri
Dokumen Perizinan PT Rosin Trading Internasional Diminta Dibuka, Polda Aceh Didesak Menelusuri
Sidang Rabusin: Pengadilan Jangan Gegabah, Bukti Kepemilikan Harus Jelas
Kapolres Gayo Lues Tekankan Pentingnya Informasi Akurat dari Media Saat Buka Puasa Bersama
Proyek Fisik, ATK, Dana Migas, dan BTT Diduga Gagal Bayar, APH Diminta Lidik Pengelolaan Kas BPKD Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Gelar Makan Bersama dan Trauma Healing bagi Pengungsi di BLK

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 23:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:58 WIB

Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Pilpres 2029

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:50 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjadi Simbol Perjuangan Politik PCN Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru