“Izin Mati, Lahan Dirampas: Rakyat Aceh Singkil Bangkit Melawan Konglomerat Sawit”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:10 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil –SBN.NEWS.COM. Masyarakat Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, kembali menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil atas lahan seluas 2.576 hektare. Mereka menilai proses penerbitan HGU kepada PT. Delima Makmur pada 2021 penuh kejanggalan dan diduga melanggar hak-hak masyarakat adat serta desa setempat.

Penerbitan HGU berdasarkan SK Nomor 92/MEN/ATR/BPN/2021, yang ditandatangani oleh pejabat bernama Muhamad Reza, disebut-sebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Dalam waktu hanya satu bulan setelah sertifikat diterbitkan, PT. Delima Makmur langsung memperoleh hak atas lahan tersebut.

> “Ini aneh. Lahannya sudah lama dikuasai dan dioperasikan, tapi izin HGU-nya baru keluar 2021. Bukankah ini pelanggaran serius?” ujar seorang warga Danau Paris yang enggan disebut namanya.

Pernyataan anggota DPR RI, Nusron Wahid, yang menyebut belum adanya tanda tangan resmi untuk perpanjangan HGU dari otoritas pusat, semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam penerbitan izin tersebut.

Warga juga menegaskan bahwa sebagian besar tanah yang tercakup dalam HGU merupakan wilayah adat Desa Biskang dan Sintuban Makmur, yang selama ini diakui sebagai milik kelompok masyarakat lokal.

Kasus PT. Nafasindo: Izin Mati, Plasma Tak Jelas, Limbah Tak Tertangani
Dalam waktu bersamaan, warga juga menyoroti keberadaan PT. Nafasindo yang dinilai bermasalah dari berbagai aspek:

1.Belum Merealisasikan Kebun Plasma 20% bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam kewajiban perusahaan perkebunan.
2.Izin HGU di atas 3.007 hektare telah mati sejak 11 Mei 2023, namun perusahaan tetap beroperasi hingga kini.
3.Penyerobotan lahan eks HPL Transmigrasi di Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, seluas 120 hektare.
4.Pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Nafasindo yang pecah dan belum diselesaikan secara hukum.

> “Jangan hanya bawa janji plasma, tapi tak pernah ditepati. Itu kewajiban, bukan sedekah!” tegas seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat menyebut kehadiran perusahaan tidak membawa dampak ekonomi berarti, malah justru menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan perampasan hak.

Sokfindo Disorot: Izin Berakhir, Aktivitas Jalan Terus Perusahaan lain yang turut disorot adalah PT. Socfindo, yang disebut masih beroperasi meski izin HGU-nya telah habis sejak 5 September 2023.

> “Sudah 1,8 bulan izin mati tapi masih produksi. Ini jelas melanggar UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Operasi tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum!” kata seorang aktivis lokal.

Dugaan muncul bahwa terdapat praktik korporasi ilegal yang didukung oknum pejabat pemerintah. Masyarakat menilai ini sebagai bentuk pengabaian hukum agraria dan aturan pertanahan nasional.

Tuntutan Masyarakat: Hentikan Perpanjangan HGU, Audit Menyeluruh
Warga Danau Paris dan sekitarnya kini dengan tegas menolak segala bentuk perpanjangan HGU tanpa transparansi dan keterlibatan masyarakat. Mereka mendesak:

Pengembalian tanah adat dan desa yang dirampas Pengukuran ulang lahan oleh pihak independen Pemeriksaan hukum terhadap pejabat dan perusahaan yang terlibat Audit menyeluruh terhadap seluruh HGU di Aceh Singkil

> “Kalau negara tak merasa dirugikan, kami masyarakat sangat dirampas. Kami tidak tinggal diam!” tegas seorang perwakilan masyarakat.

Desakan Kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN

Masyarakat menuntut perhatian langsung dari: Presiden Republik Indonesia
Menteri ATR/BPN
Gubernur Aceh
Bupati Aceh Singkil

Mereka berharap dilakukan audit dan evaluasi terbuka terhadap semua izin HGU, dan menghentikan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil.

> “Ini bukan soal lahan semata. Ini soal keadilan, harga diri, dan hak hidup masyarakat adat yang terus-menerus dikorbankan oleh kepentingan korporasi.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Aceh Singkil, PT. Delima Makmur, PT. Nafasindo, PT. Socfindo, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Redaksi: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Nusantara, Provinsi Aceh

Berita Terkait

Duduk Satu Meja dengan Haji Affan Alfian Bintang, Kapolda Aceh Ciptakan Suasana Hangat di Pendopo Wali Kota
LSM Cokro Prawiro Nusantara Murka! PT Ensem Lestari Diminta Segera Disegel dan Ditutup Paksa
Banggakan Subulussalam! Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos Paskibraka Istana Merdeka
Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:16 WIB

Waoow! Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan GOR Subulussalam, Gunungan Sampah Berhasil Diangkut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Duduk Satu Meja dengan Haji Affan Alfian Bintang, Kapolda Aceh Ciptakan Suasana Hangat di Pendopo Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 08:35 WIB

Banggakan Subulussalam! Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos Paskibraka Istana Merdeka

Jumat, 24 April 2026 - 00:13 WIB

Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

Rabu, 22 April 2026 - 16:44 WIB

Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai

Minggu, 12 April 2026 - 17:39 WIB

Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis

Selasa, 7 April 2026 - 17:10 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:23 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Berita Terbaru