Banda Aceh | SBN,News.com ~ Maraknya pertambangan ilegal yang merajalela dan merusak ekosistem di bumi Serambi Mekkah akhirnya mendapat respons tegas. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, secara resmi meluncurkan sebuah strategi revolusioner bertajuk “Green Policing”. Ini adalah gebrakan komprehensif yang dirancang untuk menumpas aktivitas tambang liar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan, ekonomi, dan stabilitas sosial masyarakat Aceh.
Ancaman Nyata: Saat Alam dan Kehidupan Terkoyak Tambang Ilegal
Dalam keterangan pers yang penuh penekanan, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah membeberkan fakta miris di balik praktik penambangan tanpa izin. “Banyak lokasi di Aceh mengalami kerusakan lingkungan parah akibat aktivitas tambang ilegal. Mereka menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung,” tegas Kapolda.
Kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sungai yang masif, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor menjadi deretan dampak buruk yang tak terhindarkan. Secara ekonomi, praktik ilegal ini juga merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan daerah yang signifikan, sekaligus kerap memicu konflik sosial antarwarga.
Green Policing: Lima Pilar Penyelamat Lingkungan dan Masyarakat Aceh
Strategi Green Policing yang digagas Polda Aceh ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan pendekatan multi-dimensional yang humanis dan berbasis lingkungan. Tersusun atas lima pilar utama, strategi ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang:
1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Polda Aceh berkomitmen penuh untuk menindak setiap pelaku pertambangan ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 UU Minerba. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan.
2. Pencegahan dan Edukasi Massif: Sosialisasi dan edukasi akan digencarkan di desa-desa yang menjadi titik rawan tambang liar. Kapolda menekankan pentingnya peran serta tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai agen perubahan di tingkat lokal untuk membangun kesadaran kolektif.
3. Kolaborasi Lintas Sektor yang Erat: Penanganan masalah ini tidak bisa sendirian. Polda Aceh akan bersinergi erat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menciptakan gerakan terpadu.
4. Pendekatan Ekonomi Berkelanjutan: Solusi tidak hanya penindakan, tapi juga pemberdayaan. Polda Aceh akan menggandeng instansi terkait untuk memberikan program ekonomi produktif dan ramah lingkungan sebagai alternatif mata pencarian bagi mantan penambang liar, mewujudkan kesejahteraan tanpa merusak alam.
5. Pemanfaatan Teknologi Canggih untuk Pengawasan: Untuk pemetaan dan pemantauan aktivitas tambang ilegal yang lebih akurat dan cepat, Polda Aceh akan mengoptimalkan penggunaan drone, citra satelit, dan sistem informasi geospasial. Ini memungkinkan penindakan berbasis data yang presisi.
Ajakan Kapolda: Mari Bersatu Selamatkan Aceh!
Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah juga menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat Aceh dapat berperan aktif. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan strategi Green Policing ini. Jangan takut untuk melapor. Kami akan lindungi siapa pun yang membantu menyelamatkan lingkungan Aceh,” tegasnya dengan lugas.
Peluncuran Green Policing ini menandai sebuah era baru komitmen jangka panjang Polda Aceh dalam menciptakan lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera. Ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi sebuah gerakan edukasi, pemberdayaan, dan kolaborasi yang masif demi masa depan Aceh yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.{*}
[Red/Khalikul Sakda]






















