Analisis Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:44 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |SBN.NEWS.COM. Ketua Organda Subulussalam, Sobirin Hutabarat, menyoroti praktik sejumlah perusahaan—baik tambang, perkebunan, maupun industri—yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas operasional, seperti pengangkutan bahan mentah maupun hasil produksi.

Padahal, secara hukum perusahaan telah diwajibkan melakukan **Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)** dan **Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)**. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum oleh armada berat perusahaan masih menimbulkan berbagai persoalan serius.

Dampak Negatif Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Kerusakan Infrastruktur Jalan Jalan umum tidak dirancang untuk menanggung beban berlebih dari kendaraan berat.

Akibatnya, aspal cepat rusak, berlubang, dan membutuhkan perbaikan rutin dengan biaya tinggi.biaya perbaikan jalan lebih sering dibebankan kepada APBD ketimbang kepada perusahaan penyebab kerusakan.

Kemacetan dan Penurunan Kelancaran Lalu Lintas Sebagian besar jalan di Subulussalam memiliki lebar terbatas.
Truk berukuran besar memperlambat arus kendaraan, menimbulkan antrean panjang, serta menyulitkan manuver di persimpangan.kondisi ini menambah waktu tempuh masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi maupun sosial.

Penurunan Keselamatan Lalu Lintas
Risiko kecelakaan meningkat, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang harus berbagi jalan dengan kendaraan besar.
Debu, tumpahan material, hingga jarak pandang yang terhalang memperbesar potensi insiden.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Polusi udara dari emisi kendaraan berat dan debu angkutan material.
Kebisingan mengganggu kenyamanan warga di sekitar jalur lalu lintas.
Getaran akibat kendaraan besar berpotensi merusak struktur bangunan di tepi jalan.

Urgensi Regulasi Khusus Asas Keadilan Jalan umum dibangun dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus diprioritaskan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial berskala besar.

Pengendalian Dampak Regulasi tegas diperlukan untuk membatasi jam operasional truk atau mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus (haul road).Efisiensi Ekonomi DaerahDengan adanya jalan khusus, biaya perbaikan jalan umum dapat ditekan sehingga APBD bisa dialihkan untuk pembangunan sektor lain.

Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Qanun/Perda tentang Kewajiban Pembangunan Jalan Khusus bagi perusahaan tambang, perkebunan, dan industri.Sanksi tegas berupa denda harian atau pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan.Pengaturan waktu operasional kendaraan berat (misalnya hanya diperbolehkan di luar jam sibuk).

Kewajiban CSR Infrastruktur, yakni perusahaan wajib membantu memperbaiki jalan umum yang rusak akibat operasional mereka.Pengawasan terpadu** oleh Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Dinas PUPR untuk memastikan kepatuhan.

Kesimpulan Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, perkebunan, dan industri di Subulussalam bukan hanya persoalan lalu lintas, melainkan juga menyangkut keadilan sosial, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan infrastruktur daerah.

Tanpa regulasi tegas, masyarakat akan terus menanggung beban kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan, sementara perusahaan menikmati keuntungan.oleh sebab itu, Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menyusun dan menetapkan Qanun tentang penggunaan jalan khusus bagi perusahaan

“Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas agar kepentingan masyarakat tidak terus dikorbankan,” tegas Sobirin Hutabarat Ketua Organda Subulussalam.

Berita Terkait

Sengketa Administratif Pilkam Gunung Bakti: Dua Kandidat Minta Persyaratan Nasti Diperiksa Secara Hukum
Ciptakan Tempat Ibadah yang Nyaman, Brimob Aceh Gelar Program Indonesia ASRI di Sultan Daulat
Duduk Satu Meja dengan Haji Affan Alfian Bintang, Kapolda Aceh Ciptakan Suasana Hangat di Pendopo Wali Kota
LSM Cokro Prawiro Nusantara Murka! PT Ensem Lestari Diminta Segera Disegel dan Ditutup Paksa
Banggakan Subulussalam! Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos Paskibraka Istana Merdeka
Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Dilantik Kakanwil Ditjenpas Sumut, Mochamad Mukaffi Nahkodai Lapas Kelas IIA Binjai
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 23:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:58 WIB

Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Pilpres 2029

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:50 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjadi Simbol Perjuangan Politik PCN Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru