Jakarta | SBN.NEWS.COM. Sutan Nasomal SH MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonom, meminta Dewan Pers bersama Kapolri untuk membuka posko bantuan bagi wartawan yang mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugasnya. Permintaan ini muncul setelah terjadi kasus kontra wartawan di sebuah perusahaan ekspor-impor di Tangerang, Banten, pada 15 Agustus 2025.
Dalam insiden tersebut, tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan awak media Media Patroli Indonesia mengalami penolakan dan intimidasi saat mencoba mengkonfirmasi laporan tentang perusahaan yang diduga tidak memiliki izin ekspor-impor dan melanggar UU Tenaga Kerja. Karyawan perusahaan tersebut bahkan mengancam dan meremehkan wartawan, sehingga memaksa mereka untuk meninggalkan lokasi.
Prof Dr Sutan Nasomal menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah Pengawasan dan Penindakan Kapolri dan Dewan Pers dapat bekerja sama untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan.
Pelindungan Wartawan Pemerintah dapat menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan yang menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus-kasus yang berisiko tinggi.
Pemerintah dan Dewan Pers dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pers dan kebebasan berekspresi untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap wartawan.
Dengan demikian, diharapkan kebebasan pers dapat lebih terjamin dan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan efektif.pungakasnya,
Redaksi; [Syahbudin Padang]






















