Satpol PP & Bea Cukai Aceh Sikat Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Singkil: Ancaman Pidana Menanti Pengedar!

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:39 WIB

50551 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, SBN, News.com ~ Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) provinsi Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil bersama Bea Cukai Aceh dan Meulaboh berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Singkil. Dalam sebuah operasi pasar cukai tembakau ilegal yang gencar dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah dari dua lokasi berbeda.

Operasi ini merupakan bagian dari sub kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, melalui deteksi dini, cegah dini, serta pembinaan dan penyuluhan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP & WH Aceh. Fokus kegiatan ini adalah pelaksanaan patroli pengamanan dan pengawalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menyita 694 bungkus rokok ilegal di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, dan 28 bungkus lainnya di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Total sebanyak 722 bungkus rokok ilegal kini berada dalam penguasaan petugas sebagai barang bukti.

Masyarakat perlu memahami bahwa menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi bukanlah pelanggaran sepele. namun Berdasarkan Pasal-Pasal terkait Rokok ilegal UU Nomor 39 tahun 2007 dan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, ancaman denda juga sangat besar, yaitu paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Ahmad Yani S.Pd., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal. “Penertiban ini berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari dua lokasi di Aceh Singkil. Barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yani kepada SBN, News.com.

Ahmad Yani juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi apalagi terlibat dalam penjualan dan pengedaran rokok ilegal. “Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang akibat tindakan ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan negara. Perlu diingat, menjual dan mengedarkan rokok ilegal berpotensi pidana. Untuk itu, jangan sekali-sekali menjual apa yang dilarang dalam aturan negara,” tegasnya.

Pihak Satpol PP & WH Aceh Singkil berkomitmen akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait peredaran rokok ilegal di masa mendatang, demi menciptakan ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.{*}

Reporter SBN, News.com Aceh Singkil : Khalikul Sakda

Berita Terkait

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 23:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:58 WIB

Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A Menuju Pilpres 2029

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:50 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjadi Simbol Perjuangan Politik PCN Menuju Pilpres 2029

Berita Terbaru